A. Suprastruktur dan Infrastruktur sistem politik Indonesia
1. Suprastruktur Politik Indonesia
Dalam menjalankan sistem politik dalam suatu negara diperlukan struktur lembaga negara yang dapat menunjang jalannya pemerintahan. Struktur politik merupakan cara untuk melembagakan hubungan antara komponen-komponen yang membentuk bangunan politik suatu negara supaya terjadi hubungan yang fungsional. Struktur politik suatu negara terdiri dari kekuatan suprastruktur dan infrastruktur. Struktur politik negara Indonesia pun terdiri dari dua kekuatan tersebut.
Suprastruktur politik diartikan sebagai mesin politik resmi di suatu negara dan merupakan pengerak politik yang bersifat formal. Dengan kata lain suprastruktur politik merupakan gambaran pemerintah dalam arti luas yang terdiri dari lembaga-lembaga negara yang tugas dan peranannya diatur dalam konstitusi negara atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Dalam menjalankan sistem politik dalam suatu negara diperlukan struktur lembaga negara yang dapat menunjang jalannya pemerintahan. Struktur politik merupakan cara untuk melembagakan hubungan antara komponen-komponen yang membentuk bangunan politik suatu negara supaya terjadi hubungan yang fungsional. Struktur politik suatu negara terdiri dari kekuatan suprastruktur dan infrastruktur. Struktur politik negara Indonesia pun terdiri dari dua kekuatan tersebut.
Suprastruktur politik diartikan sebagai mesin politik resmi di suatu negara dan merupakan pengerak politik yang bersifat formal. Dengan kata lain suprastruktur politik merupakan gambaran pemerintah dalam arti luas yang terdiri dari lembaga-lembaga negara yang tugas dan peranannya diatur dalam konstitusi negara atau peraturan perundang-undangan lainnya.
2. Inprastruktur Politik Indonesia
Infrastruktur politik adalah kelompok-kelompok kekuatan politik dalammasyarakatyang turutberpartisipasi secaraaktif. Bahkankelompok- kelompok tersebut tersebut dapat berperan menjadi pelaku politik tidak formal untuk turut serta dalam membentuk kebijaksanaan negara. Di Indonesia banyak sekali organisasi atau kelompok yang menjadi kekuatan infrastruktur politik, akan tetapi jika diklasifikasikan terdapat empat kekuatan, sebagai berikut.
a. Partai Politik, yaitu organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum. Pendirian partai politik biasanya didorong oleh adanya persamaan kepentingan, persamaan cita-cita politik dan persamaan keyakinan keagamaan.
b. Kelompok Kepentingan (interest group), yaitu kelompok yang mempunyai kepentingan terhadap kebijakan politik negara. Kelompok kepentingan bisa menghimpun atau mengeluarkan dana dan tenaganya untuk melaksanakan tindakan politik yang biasanya berada di luar tugas partai politik. Contoh dari kelompok kepentingan adalah elite politik, pembayar pajak, serikat dagang, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serikat buruh dan sebagainya.
c. Kelompok Penekan (pressure group), yaitu kelompok yang bertujuan mengupayakan atau memperjuangkan keputusan politik yang berupa undang-undang atau kebijakan publik yang dikeluarkan pemerintah sesuai dengan kepentingan dan keinginan kelompok mereka. Kelompok ini biasanya tampil ke depan dengan berbagai cara untuk menciptakan pendapat umum yang mendukung keinginan kelompok mereka. Misalnya, dengan cara melakukan demonstrasi, aksi mogok dan sebagainya.
d. Media Komunikasi Politik, yaitu sarana atau alat komunikasi politik dalam proses penyampaian informasi dan pendapat politik secara tidak langsung, baik terhadap pemerintah maupun masyarakat pada umumnya. Sarana media komunikasi ini antara lain adalah media cetak seperti koran, majalah, buletin, brosur, tabloid dan sebagainya. Sedangkan media elektronik seperti televisi, radio, internet dan sebagainya. Media komunikasi diharapkan mampu mengolah, mengedarkan informasi
Infrastruktur politik adalah kelompok-kelompok kekuatan politik dalammasyarakatyang turutberpartisipasi secaraaktif. Bahkankelompok- kelompok tersebut tersebut dapat berperan menjadi pelaku politik tidak formal untuk turut serta dalam membentuk kebijaksanaan negara. Di Indonesia banyak sekali organisasi atau kelompok yang menjadi kekuatan infrastruktur politik, akan tetapi jika diklasifikasikan terdapat empat kekuatan, sebagai berikut.
a. Partai Politik, yaitu organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum. Pendirian partai politik biasanya didorong oleh adanya persamaan kepentingan, persamaan cita-cita politik dan persamaan keyakinan keagamaan.
b. Kelompok Kepentingan (interest group), yaitu kelompok yang mempunyai kepentingan terhadap kebijakan politik negara. Kelompok kepentingan bisa menghimpun atau mengeluarkan dana dan tenaganya untuk melaksanakan tindakan politik yang biasanya berada di luar tugas partai politik. Contoh dari kelompok kepentingan adalah elite politik, pembayar pajak, serikat dagang, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serikat buruh dan sebagainya.
c. Kelompok Penekan (pressure group), yaitu kelompok yang bertujuan mengupayakan atau memperjuangkan keputusan politik yang berupa undang-undang atau kebijakan publik yang dikeluarkan pemerintah sesuai dengan kepentingan dan keinginan kelompok mereka. Kelompok ini biasanya tampil ke depan dengan berbagai cara untuk menciptakan pendapat umum yang mendukung keinginan kelompok mereka. Misalnya, dengan cara melakukan demonstrasi, aksi mogok dan sebagainya.
d. Media Komunikasi Politik, yaitu sarana atau alat komunikasi politik dalam proses penyampaian informasi dan pendapat politik secara tidak langsung, baik terhadap pemerintah maupun masyarakat pada umumnya. Sarana media komunikasi ini antara lain adalah media cetak seperti koran, majalah, buletin, brosur, tabloid dan sebagainya. Sedangkan media elektronik seperti televisi, radio, internet dan sebagainya. Media komunikasi diharapkan mampu mengolah, mengedarkan informasi
B. Lembaga-lembaga negara RI menurut UUD NRI Tahun 1945
Garis besar tugas dan wewenang lembaga negara yang merupakan kekuatan suprastruktur politik di Indonesia adalah sebagai berikut.
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
a. Anggota MPR terdiri dari DPR dan DPD (Pasal 2 (1) UUD 1945)
b. Anggota MPR berjumlah sebanyak 550 anggota DPD dan berjumlah sebanyak 4 X Jumlah provinsi anggota DPD (UU No. 22 tahun 2003)
c. MPR adalah lembaga negara bukan lembaga tertinggi negara
d. Tugas dan wewenang MPR adalah berwenang mengubah dan menetapkan UUD, melantik presiden dan/atau wakil presiden dan hanya dapat memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD (Pasal 3 (1,2,3) UUD 1945).
e. MPR juga memiliki hak dan kewajiban seperti diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD.
a. Anggota MPR terdiri dari DPR dan DPD (Pasal 2 (1) UUD 1945)
b. Anggota MPR berjumlah sebanyak 550 anggota DPD dan berjumlah sebanyak 4 X Jumlah provinsi anggota DPD (UU No. 22 tahun 2003)
c. MPR adalah lembaga negara bukan lembaga tertinggi negara
d. Tugas dan wewenang MPR adalah berwenang mengubah dan menetapkan UUD, melantik presiden dan/atau wakil presiden dan hanya dapat memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD (Pasal 3 (1,2,3) UUD 1945).
e. MPR juga memiliki hak dan kewajiban seperti diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD.
2. Presiden
a. Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat dalam satu pasangan calon (Pasal 6 A(1) UUD 1945).
b. Syarat menjadi presiden lainnya diatur lebih lanjut dalam Undang- Undang pasal 6 (2) UUD 1945 Amandemen.
c. Kekuasaan presiden meliputi menurut UUD 1945 amandemen adalah sebagai berikut.
1) Membuat undang-undang bersama DPR (Pasal 5 (1) dan Pasal 20)
2) Menetapkan peraturan pemeriontah (Pasal 5 (2))
3) Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut dan udara (Pasal 10)
4) Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain atas persetujuan DPR (Pasal 11)
5) Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12)
6) Mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13)
7) Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (Pasal 14 (1))
8) Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 (2))
9) Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan (Pasal 15)
10) Membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberikan pertimbangan dan nasehat kepada Presiden (Pasal 16)
11) Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara (Pasal 17)
12) Mengajukan RUU APBN (Pasal 23)
a. Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat dalam satu pasangan calon (Pasal 6 A(1) UUD 1945).
b. Syarat menjadi presiden lainnya diatur lebih lanjut dalam Undang- Undang pasal 6 (2) UUD 1945 Amandemen.
c. Kekuasaan presiden meliputi menurut UUD 1945 amandemen adalah sebagai berikut.
1) Membuat undang-undang bersama DPR (Pasal 5 (1) dan Pasal 20)
2) Menetapkan peraturan pemeriontah (Pasal 5 (2))
3) Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut dan udara (Pasal 10)
4) Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain atas persetujuan DPR (Pasal 11)
5) Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12)
6) Mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13)
7) Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (Pasal 14 (1))
8) Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 (2))
9) Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan (Pasal 15)
10) Membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberikan pertimbangan dan nasehat kepada Presiden (Pasal 16)
11) Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara (Pasal 17)
12) Mengajukan RUU APBN (Pasal 23)
3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
a. Anggota DPR dipilih melalui Pemilu (Pasal 19 (1) UUD 1945).
b. Anggota DPR sebanyak 550 orang (UU Nomor 22 tahun 2003).
c. Fungsi DPR adalah fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan (Pasal 20 (1) UUD 1945).
d. Hak anggota DPR adalah hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat (Pasal 20A (2) UUD 1945).
e. Hak anggota DPR hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul/pendapat dan hak imunitas (Pasal 20A (3) UUD 1945).
a. Anggota DPR dipilih melalui Pemilu (Pasal 19 (1) UUD 1945).
b. Anggota DPR sebanyak 550 orang (UU Nomor 22 tahun 2003).
c. Fungsi DPR adalah fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan (Pasal 20 (1) UUD 1945).
d. Hak anggota DPR adalah hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat (Pasal 20A (2) UUD 1945).
e. Hak anggota DPR hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul/pendapat dan hak imunitas (Pasal 20A (3) UUD 1945).
4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
a. BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus untuk memeriksa pengelolaan dan bertanggung jawab atas keuangan negara (Pasal 23E (1) UUD 1945).
b. Hasil pemeriksaan BPK di serahkan kepada DPR, DPD dan DPRD (Pasal 23E (2) UUD 1945).
a. BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus untuk memeriksa pengelolaan dan bertanggung jawab atas keuangan negara (Pasal 23E (1) UUD 1945).
b. Hasil pemeriksaan BPK di serahkan kepada DPR, DPD dan DPRD (Pasal 23E (2) UUD 1945).
5. Mahkamah Agung (MA).
a. MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman di samping sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia (Pasal 24 (2) UUD 1945).
b. MA membawahi peradilan di Indonesia (Pasal 24 (2) UUD 1945).
a. MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman di samping sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia (Pasal 24 (2) UUD 1945).
b. MA membawahi peradilan di Indonesia (Pasal 24 (2) UUD 1945).
c. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 (1) UUD 1945).
6. Mahkamah Konstitusi
a. Mahkamah konstitusi memiliki kewenangan :
1) Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir UU terhadap UUD
2) Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD.
3) Memutus pembubaran partai politik.
4) Memutus hasil perselisihan tentang Pemilu (Pasal 24C (1) UUD 1945)
5) Memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai pelanggaran Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD (Pasal 24C (2) UUD 1945).
b. Mahkamah konstitusi beranggotakan sembilan orang, 3 anggota diajukan MA, 3 anggota diajukan DPR dan 3 anggota diajukan presiden.
a. Mahkamah konstitusi memiliki kewenangan :
1) Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir UU terhadap UUD
2) Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD.
3) Memutus pembubaran partai politik.
4) Memutus hasil perselisihan tentang Pemilu (Pasal 24C (1) UUD 1945)
5) Memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai pelanggaran Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD (Pasal 24C (2) UUD 1945).
b. Mahkamah konstitusi beranggotakan sembilan orang, 3 anggota diajukan MA, 3 anggota diajukan DPR dan 3 anggota diajukan presiden.
7. Komisi Yudisial (KY).
a. KY adalah lembaga mandiri yang dibentuk Presiden dengan persetujuan DPR (Pasal 24B (3) UUD 1945).
b. KY berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim (Pasal 24 (1) UUD 1945).
a. KY adalah lembaga mandiri yang dibentuk Presiden dengan persetujuan DPR (Pasal 24B (3) UUD 1945).
b. KY berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim (Pasal 24 (1) UUD 1945).
8. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
a. DPD merupakan bagian keanggotan MPR yang dipilih melalui Pemilu dari setiap provinsi.
b. DPD merupakan wakil-wakil provinsi.
a. DPD merupakan bagian keanggotan MPR yang dipilih melalui Pemilu dari setiap provinsi.
b. DPD merupakan wakil-wakil provinsi.
c. Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, dan selama bersidang bertempat tinggal di Ibukota negara RI (UU No. 22 tahun 2003).
d. DPD berhak mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan yang berhubungan dengan daerah.
d. DPD berhak mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan yang berhubungan dengan daerah.
C. Tata kelola pemerintahan yang baik
Good governance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha.
Dalam tatakelola pemerintahan yang baik, terdapat 3 (tiga) unsur pokok yang bersifat sinergis sebagai berikut.
a. Unsur pemerintah yang dipercaya menangani administrasi negara pada suatu periode tertentu.
b. Unsur swasta/wirausaha yang bergerak dalam pelayanan publik.
c. Unsur warga masyarakat (stakeholders).
a. Unsur pemerintah yang dipercaya menangani administrasi negara pada suatu periode tertentu.
b. Unsur swasta/wirausaha yang bergerak dalam pelayanan publik.
c. Unsur warga masyarakat (stakeholders).
Menurut Laode Ida (2002), tata kelola pemerintahan yang baik memiliki sejumlah ciri dan karakteristik sebagai berikut.
a. Terwujudnya interaksi yang baik antara pemerintah, swasta, dan masyarakat, terutama bekerja sama dalam pengaturan kehidupan sosial politik dan sosio-ekonomi
b. Komunikasi, yakni adanya jaringan multi sistem (pemerintah, swasta, dan masyarakat) yang melakukan sinergi untuk menghasilkan output yang berkualitas
c. Proses penguatan diri sendiri (self enforcing process), dimana ada upaya untuk mendirikan pemerintah (self governing) dalam mengatasi kekacauan dalam kondisi lingkungan dan dinamika masyarakat yang tinggi
d. Keseimbangan kekuatan (balance of force), di mana dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development), ketiga elemen yang ada menciptakan dinamika, kesatuan dalam kompleksitas, harmoni, dan kerjasama
e. Independensi, yakni menciptakan saling ketergantungan yang dinamis antara pemerintah, swasta, dan masyarakat melalui koordinasi dan fasilitasi.
a. Terwujudnya interaksi yang baik antara pemerintah, swasta, dan masyarakat, terutama bekerja sama dalam pengaturan kehidupan sosial politik dan sosio-ekonomi
b. Komunikasi, yakni adanya jaringan multi sistem (pemerintah, swasta, dan masyarakat) yang melakukan sinergi untuk menghasilkan output yang berkualitas
c. Proses penguatan diri sendiri (self enforcing process), dimana ada upaya untuk mendirikan pemerintah (self governing) dalam mengatasi kekacauan dalam kondisi lingkungan dan dinamika masyarakat yang tinggi
d. Keseimbangan kekuatan (balance of force), di mana dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development), ketiga elemen yang ada menciptakan dinamika, kesatuan dalam kompleksitas, harmoni, dan kerjasama
e. Independensi, yakni menciptakan saling ketergantungan yang dinamis antara pemerintah, swasta, dan masyarakat melalui koordinasi dan fasilitasi.
Dalam perkembangan selanjutnya, tata pemerintahan yang baik berkaitan dengan struktur pemerintahan yang mencakup antara lain sebagai berikut.
a. Hubungan antara pemerintah dan pasar.
b. Hubungan antara pemerintah dan rakyatnya.
c. Hubungan antara pemerintah dan organisasi kemasyarakatan.
d. Hubungan antara pejabat-pejabat yang dipilih (politisi) dan pejabat- pejabat yang diangkat (pejabat birokrat).
e. Hubunganantara lembaga pemerintahandaerahdanpenduduk perkotaan/ pedesaan.
f. Hubungan antara legislatif dan eksekutif.
g. Hubungan pemerintah nasional dan lembaga-lembaga internasional.
a. Hubungan antara pemerintah dan pasar.
b. Hubungan antara pemerintah dan rakyatnya.
c. Hubungan antara pemerintah dan organisasi kemasyarakatan.
d. Hubungan antara pejabat-pejabat yang dipilih (politisi) dan pejabat- pejabat yang diangkat (pejabat birokrat).
e. Hubunganantara lembaga pemerintahandaerahdanpenduduk perkotaan/ pedesaan.
f. Hubungan antara legislatif dan eksekutif.
g. Hubungan pemerintah nasional dan lembaga-lembaga internasional.
Untuk mengimplementasikan tata kelola pemerintahan yang baik diperlukan beberapa persyaratan sebagai berikut.
1) Mewujudkan efisiensi dalam menajemen sektor publik, dengan antara lain memperkenalkan teknik-teknik manajemen perusahaan di lingkungan administrasi pemerintah negara, dan melakukan desentralisasi administrasi pemerintah.
2) Terwujudnya akuntabilitas publik, bahwa semua yang dilakukan oleh pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
3) Tersedianya perangkat hukum yang memadai, yakni peraturan perundang- undangan yang mendukung terselenggaranya sistem pemerintahan yang baik
4) Adanya sistem informasi yang menjamin akses masyarakat terhadap berbagai kebijakan dan atau informasi yang bersumber baik dari pemerintah maupun dari elemen swasta serta LSM
5) Adanya transparansi dalam pebuatan kebijakan dan implementasinya, sehingga hak-hak masyarakat utuk mengetahui (rights to information) keputusan pemerintah terjamin.
1) Mewujudkan efisiensi dalam menajemen sektor publik, dengan antara lain memperkenalkan teknik-teknik manajemen perusahaan di lingkungan administrasi pemerintah negara, dan melakukan desentralisasi administrasi pemerintah.
2) Terwujudnya akuntabilitas publik, bahwa semua yang dilakukan oleh pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
3) Tersedianya perangkat hukum yang memadai, yakni peraturan perundang- undangan yang mendukung terselenggaranya sistem pemerintahan yang baik
4) Adanya sistem informasi yang menjamin akses masyarakat terhadap berbagai kebijakan dan atau informasi yang bersumber baik dari pemerintah maupun dari elemen swasta serta LSM
5) Adanya transparansi dalam pebuatan kebijakan dan implementasinya, sehingga hak-hak masyarakat utuk mengetahui (rights to information) keputusan pemerintah terjamin.
D. Partisipasi warga negara dalam sistem politik RI
Partisipasi politik adalah kegiatan yang dilakukan oleh warga negara baik secara individu maupun kolektif, atas dasar keinginan sendiri maupun dorongan dari pihak lain yang tujuannya untuk mempengaruhi keputusan politik yang akan diambil oleh pemerintah, agar keputusan tersebut menguntungkannya.
Partisipasi politik dapat terwujud dalam bentuk perilaku anggota masyarakat. Contoh partisipasi dan perilaku politik yang sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku adalah :
Partisipasi politik dapat terwujud dalam bentuk perilaku anggota masyarakat. Contoh partisipasi dan perilaku politik yang sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku adalah :
a. Di Lingkungan Sekolah
Dalam kehidupan di lingkungan sekolah, setiap siswa dapat menampilkan pola perilaku politik yang mencerminkan pelaksanaan demokrasi langsung, antara lain melalui kegiatan sebagai berikut.
1) Pemilihan ketua kelas, ketua OSIS dan ketua organisasi ekstrakurikuler seperti pramuka, pecinta alam, PMR, paskibra dan sebagainya.
2) Pembuatan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga OSIS atau organisasi ekstrakurikuler yang diikuti.
3) Forum-forum diskusi atau musyawarah yang diselenggarakan di sekolah.
1) Pemilihan ketua kelas, ketua OSIS dan ketua organisasi ekstrakurikuler seperti pramuka, pecinta alam, PMR, paskibra dan sebagainya.
2) Pembuatan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga OSIS atau organisasi ekstrakurikuler yang diikuti.
3) Forum-forum diskusi atau musyawarah yang diselenggarakan di sekolah.
b. Di Lingkungan Masyarakat
Perilaku politik yang merupakan cerminan dari demokrasi langsung dapat ditampilkan warga masyarakat melalui beberapa kegiatan antara lain adalah sebagai berikut.
1) Forum warga.
2) Pemilihan ketua RT, RW, kepala desa, ketua organisasi masyarakat dan sebagainya.
3) Pembuatan peraturan yang berupa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga bagi organisasi masyarakat, koperasi, RT-RW, LMD dan sebagainya.
Warga masyarakat dapat menampilkan perilaku politiknya yang mencerminkan pelaksanaan demokrasi tidak langsung melalui penyampaian pendapat atau aspirasi baik secara lisan ataupun tertulis melalui lembaga perwakilan rakyat atau melalui media massa seperti koran, majalah dan sebagainya. Agar dalam pelaksanaan perilaku politik tersebut sesuai dengan aturan, maka harus diperhatikan berbagai ketentuan seperti berikut.
1) Pancasila dan UUD RI 1945.
2) Peraturan perundang-undangan yang terkait, misalnya undang- undang HAM, undang-undang partai politk dan sebagainya.
3) Peraturan yang berlaku khusus di lingkungan setempat, seperti peraturan RT-RW, Peraturan Desa dan sebagainya.
4) Norma-norma sosial yang berlaku.
1) Forum warga.
2) Pemilihan ketua RT, RW, kepala desa, ketua organisasi masyarakat dan sebagainya.
3) Pembuatan peraturan yang berupa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga bagi organisasi masyarakat, koperasi, RT-RW, LMD dan sebagainya.
Warga masyarakat dapat menampilkan perilaku politiknya yang mencerminkan pelaksanaan demokrasi tidak langsung melalui penyampaian pendapat atau aspirasi baik secara lisan ataupun tertulis melalui lembaga perwakilan rakyat atau melalui media massa seperti koran, majalah dan sebagainya. Agar dalam pelaksanaan perilaku politik tersebut sesuai dengan aturan, maka harus diperhatikan berbagai ketentuan seperti berikut.
1) Pancasila dan UUD RI 1945.
2) Peraturan perundang-undangan yang terkait, misalnya undang- undang HAM, undang-undang partai politk dan sebagainya.
3) Peraturan yang berlaku khusus di lingkungan setempat, seperti peraturan RT-RW, Peraturan Desa dan sebagainya.
4) Norma-norma sosial yang berlaku.
c. Di Lingkungan Negara
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, perilaku politik yang dapat kita tampilkan secara langsung di antaranya melalui kegiatan sebagai berikut.
1) Pemilihan umum untuk memilih anggota legislatif dan presiden
2) Pemilihan kepala daerah secara langsung (Pilkada)
3) Aksi demonstrasi yang tertib, damai dan santun
Sedangkan perilaku politik yang tidak langsung diwujudkan dengan penyampaian aspirasi melalui lembaga perwakilan rakyat, partai politik, organisasi masyarakat dan media massa. Supaya perilaku yang ditampilkan mencerminkan perilaku politik yang sesuai aturan, maka harus menaati ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
1) Pancasila
2) UUD RI 1945
3) Undang-Undang seperti Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2002 tentang Pemilu, Undang-Undang RI Nomor 31 tentang Partai Politik, Undang-Undang RI Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan sebagainya
4) Peraturan Pemerintah
5) Keputusan Presiden
6) Peraturan Daerah
1) Pemilihan umum untuk memilih anggota legislatif dan presiden
2) Pemilihan kepala daerah secara langsung (Pilkada)
3) Aksi demonstrasi yang tertib, damai dan santun
Sedangkan perilaku politik yang tidak langsung diwujudkan dengan penyampaian aspirasi melalui lembaga perwakilan rakyat, partai politik, organisasi masyarakat dan media massa. Supaya perilaku yang ditampilkan mencerminkan perilaku politik yang sesuai aturan, maka harus menaati ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
1) Pancasila
2) UUD RI 1945
3) Undang-Undang seperti Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2002 tentang Pemilu, Undang-Undang RI Nomor 31 tentang Partai Politik, Undang-Undang RI Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan sebagainya
4) Peraturan Pemerintah
5) Keputusan Presiden
6) Peraturan Daerah
0 komentar:
Posting Komentar