Al-Qur’an adalah kalam atau firman Allah yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW yang membacanya merupakan suatu ibadah (Manna’ Khalil al-Qaththan, 1994:18). Sedangkan hadis atau biasa juga disebut sunnah adalah segala perkataan, perbuatan dan hal ihwal yang berhubungan dengan nabi Muhammad SAW (Muhammad ‘Ajjaj al-Khathib, 1989:108). Dalam kapasitasnya sebagai pedoman hidup umat Islam, antara al-Qur’an dan hadis tidak dapat dipisahkan karena al-Qur’an sebagai sumber utama dijelaskan oleh hadis, sehingga hadis disebut sebagai bayan terhadap al-Qur’an surat al-Nahl ayat 44.
Tata Cara Berimam (mengikut) kepala Al-Qur’an dan Hadis
1. Berimam kepada al-Qur’an
a. Perintah Berimam kepada al-Qur’an
Berimam kepada al-Qur’an artinya mengikuti ajaran yang terkandung di dalamnya, menjadikannya panutan dan acuan serta referensi dalam berucap, berbuat dan lainnya. Imâm tidak hanya ditujukan kepada orang, ia juga bisa berarti sesuatu yang membuat lurus dan memperbaiki perkara bisa berarti Al-Qur’an, Nabi Muhammad SAW dan sebagainya (Ahmad Mubarok, 2009:1).
Perintah berimam kepada al-Qur’an dan mengikutinya merupakan konsekwensi logis dari rukun iman yang ke tiga yaitu iman kepada kitab. Di samping konsekwensi dari iman, berimam kepada al-Qur’an juga merupakan khitab (perintah) dari Allah SWT, karena al-Qur’an diturunkan untuk menjadi petunjuk dan rahmat bagi umat Manusia (Q.S. al-Baqarah: 185).
Perintah berimam atau mengikuti al-Qur’an, antara lain dapat ditemukan teksnya melalui firman Allah SWT yaitu dalam surat al-An’am ayat 155, surat al-A’raf ayat 3 dan surat az-Zumar ayat 55.
Al-Qur’an adalah petunjuk Allah SWT yang bila dipelajari akan membantu kita menemukan nilai-nilai yang dapat dijadikan pedoman bagi penyelesaian problem hidup. Apabila dihayati dan diamalkan akan menjadikan pikiran, rasa dan karsa kita mengarah kepada realitas keimanan, stabilitas dan ketentraman hidup pribadi dan masyarakat (Muhammad Quraish Shihab, 1997:28)
b. Dalil Naqli Berimam kepada al-Qur’an
Dalil naqli artinya dalil-dalil yang bersumberkan dari al-Qur’an, hadis dan ijtihad. Dalil-dalil ini lebih meyakinkan untuk dijadikan pegangan dan dasar untuk menyatakan bahwa wajib berimam kepada kitab Allah (al-Qur’an).
Dalil naqli untuk menetapkan kewajiban berimam kepada al-Qur’an antara lain adalah :
1) Firman Allah SWT. dalam surat al-An’am ayat 155 :
وَهَذَا كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ مُبَارَكٌ فَاتَّبِعُوهُ وَاتَّقُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
Artinya : Dan Al Qur'an itu adalah kitab yang Kami turunkan yang diberkati, maka ikutilah dia dan bertakwalah agar kamu diberi rahmat. (Q.S. al-An’am : 155)
2) Firman Allah SWT. dalam surat al-A’raf ayat 3 :
اتَّبِعُوا مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ وَلَا تَتَّبِعُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ قَلِيلًا مَا تَذَكَّرُونَ
Artinya : Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (daripadanya). (Q.S. al-A’raf : 3)
3) Firman Allah SWT. dalam surat az-Zumar ayat 55 :
وَاتَّبِعُوا أَحْسَنَ مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَكُمُ الْعَذَابُ بَغْتَةً وَأَنْتُمْ لَا تَشْعُرُونَ
Artinya : Dan ikutilah sebaik-baik apa yang telah diturunkan kepadamu dari Tuhanmu sebelum datang azab kepadamu dengan tiba-tiba, sedang kamu tidak menyadarinya, (Q.S. az-Zumar : 55)
4) Hadis Rasulullah SAW riwayat Imam Muslim yang berbunyi :
حَدَّثَنِي أَبُو أُمَامَةَ الْبَاهِلِيُّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَقُولُ اقْرَءُوا الْقُرْآنَ فَإِنَّهُ يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَة شَفِيعًا لِأَصْحَابِهِ (رواه مسلم)
Artinya : Telah menceritakan kepadaku Abu Umamah Al Bahili ia berkata; Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bacalah Al Qur`an, karena ia akan datang memberi syafa'at kepada para pembacanya pada hari kiamat nanti. (H.R. Muslim).
5) Hadis Rasulullah SAW riwayat Abu Daud yang berbunyi :
عَنْ سَهْلِ بْنِ مُعَاذٍ الْجُهَنِيِّ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَالَ مَنْ قَرَأَ الْقُرْآنَ وَعَمِلَ بِمَا فِيهِ أُلْبِسَ وَالِدَاهُ تَاجًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ ضَوْءُهُ
أَحْسَنُ مِنْ ضَوْءِ الشَّمْسِ فِي بُيُوتِ الدُّنْيَا لَوْ كَانَتْ فِيكُمْ فَمَا ظَنُّكُمْ
بِالَّذِي عَمِلَ بِهَذَا (رواه أبو داود)
Artinya : Hadis dari Sahl bin Muadz Al Juhani dari ayahnya bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa yang membaca Al-Qur'an dan melaksanakan apa yang terkandung di dalamnya (mengamalkannya), maka kedua orang tuanya pada hari kiamat nanti akan dipakaikan mahkota yang sinarnya lebih terang dari pada sinar matahari di dalam rumah-rumah didunia, jika matahari tersebut ada diantara kalian, maka bagaimana perkiraan kalian dengan orang yang melaksanakan isi Al Qur'an?" (H. R. Abu Daud).
2. Beriman Kepada Hadis Rasulullah SAW
a. Perintah Berimam kepada Hadis Rasulullah SAW
Berimam kepada Hadis Rasulullah SAW artinya menjadikan hadis Rasul sebagai pedoman dan acuan serta referensi dalam berucap, berbuat dan lainnya atau mengikuti ajaran yang terkandung di dalamnya.
Perintah berimam kepada hadis Rasulullah SAW dan mengikutinya merupakan konsekwensi logis dari beriman kepada Rasul. Sebenarnya ada lima kewajiban yang harus dijalankan seorang muslim terhadap Rasulullah SAW, yaitu; mengimani Rasulullah SAW, mentaati semua risalah dan sunnahnya, mencintai dan menjadikannya sebagai figur, senantiasa bershalawat kepadanya dan mencintai keluarga Rasulullah SAW (Heri Jauhari Mukhtar, 2008: 75).
Di dalam al-Qur’an Allah SWT menetapkan barometer seseorang cinta kepada Allah SWT ditandai dengan seberapa cintanya ia kepada Rasul atau hadis-hadisnya. Allah SWT berfirman dalam surat Ali Imran ayat 31 yang berbunyi :
قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Artinya : Katakanlah: "Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu." Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S. Ali Imran : 31)
b. Dalil-dalil Kehujjahan Hadis
Dalil-dalil kehujjahan hadis artinya dalil-dalil atau keterangan atau argumen yang menegaskan bahwa hadis merupakan sumber ajaran Islam yang wajib diperpegangi. Ada 4 dalil yang menunjukkan bahwa hadis merupakan salah satu sumber syari’at atau ajaran Islam yang wajib diperpegangi adalah :
1) Iman
Salah satu konsekwensi beriman kepada Nabi Muhammad SAW adalah menerima segala sesuatu yang datang dari Rasul dalam urusan agama. Allah Swt telah memilih para Rasul di antara para hamba agar menyampaikan syari’at-Nya kepada umat. Rasulullah SAW merupakan orang yang dipercaya menyampaikan syari’at Allah SWT dalam agama, Rasul tidak menyampaikan sesuatu kecuali berdasarkan wahyu. Konsekwensi tersebut, mewajibkan bertumpu kepada sunnah dan menggunakannya sebagai hujjah serta percaya penuh kepada pembawa risalah dimaksud yaitu Rasulullah SAW. Hal ini sejalan firman Allah yang terdapat di dalam surat an-Nisa’ ayat 65 yang berbunyi :
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي
أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا.
Artinya : Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. (Q.S. an-Nisa’ : 65)
2) Al-Qur’an al-Karim
Di dalam Al-Qur’an terdapat banyak ayat yang menjelaskan kewajiban taat kepada Rasul SAW, antara lain :
a. Firman Allah SWT. dalam surat an-Nisa’ ayat 59 :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ
تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُول
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul(Nya), dan Uli al-Amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnah).(Q. S. al-Nisa’ : 59)
b. Firman Allah SWT dalam surat an-Nisa’ ayat 80 :
مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ وَمَنْ تَوَلَّى فَمَا أَرْسَلْنَاكَ عَلَيْهِمْ حَفِيظًا
Artinya : Barangsiapa yang mentaati Rasul, sesungguhnya ia telah mentaati Allah. Dan barang siapa yang berpaling (dari ketaatan itu), maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka. (Q. S. al-Nisa’ : 80).
c. Firman Allah SWT dalam surat al-Hasyr ayat 7 :
وَمَا ءَاتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ
شَدِيدُ الْعِقَابِ
Artinya : Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya. (Q.S. al-Hasyr : 7)
3) Sunnah atau Hadis
Di dalam hadis atau sunnah banyak ditemukan penjelasan Rasul SAW tentang kehujjahan hadis-hadisnya. Antara lain sebagai berikut :
a. Hadis riwayat Ibnu Majah yang berbunyi :
سَمِعْتُ الْعِرْبَاضَ بْنَ سَارِيَةَ يَقُولُ قَامَ فِينَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ :عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضُّوا
عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ (رواه إبن ماجه)
Artinya : aku mendengar 'Irbadl bin Sariyah berkata; "Pada suatu hari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri di tengah-tengah kami, Beliau bersabda: hendaklah kalian berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah para khulafah ar-rasyidin yang mendapat petunjuk. Gigitlah sunnah itu dengan gigi geraham. (H. R. Ibnu Majah)
b. Hadis riwayat Imam Malik yang berbunyi :
و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَالَ تَرَكْتُ فِيكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا كِتَابَ اللَّهِ
وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ (رواه مالك)
Artinya : Telah menceritakan kepadaku dari Malik telah sampai kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Telah aku tinggalkan untuk kalian, dua perkara yang kalian tidak akan sesat selama kalian berpegang teguh dengan keduanya; Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya. (H. R. Imam Malik)
c. Hadis riwayat Ibnu Majah yang berbunyi :
مَنْ أَطَاعَنِي فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ عَصَى اللَّهَ ( إبن ماجه)
Artinya : "Barang siapa yang mentaatiku berarti ia taat kepada Allah, dan siapa yang membangkang kepadaku maka ia telah membangkang pada Allah. (H. R. Ibnu Majah)
4) Ijma’
Para sahabat telah sepakat menetapkan kewajiban mengikuti hadis, baik pada masa Rasulullah masih hidup maupun setelah beliau wafat. Di waktu hidup Rasulullah, para shahabat semua konsekuen melaksanakan hukum-hukum Rasulullah, mematuhi peraturan-peraturan dan meninggalkan larangan-larangannya. Apa yang diwahyukan kepada Rasul Saw mengandung hidayah dan kebaikan bagi para pengikutnya serta jalan keselamatan mereka di dunia dan akhirat. Karena semua itulah, kaum muslimin berpegang teguh serta mengamalkan sunnah Nabawiyah tersebut.
Dijelaskan juga bahwa Abu Bakar berkata: “Sunnah itu adalah tali Allah yang kuat”, sementara Syaikhul Islam Ibnu Taymiah berkata:” Sesungguhnya Sunnah itu adalah syari’at, yakni apa-apa yang disyari’atkan Allah dan Rasul-Nya dari agama. (Yazid Abdul Qadir Jawas, 1993:71)”
Strategi Berimam (mengikut) kepala Al-Qur’an dan Hadis
1. Strategi Berimam Kepada al-Qur’an dan Hadis
a. Berimam kepada Al-Qur’an secara Totalitas
Al-Qur’an adalah kitab yang diturunkan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW. Al Qur’an merupakan sumber rujukan paling utama bagi umat Islam, dan bagian dari rukun iman. Al Qur’an dinyatakan sebagai pedoman hidup dan rahmatan lil ‘alamin, artinya, siapa saja yang mengaku dirinya sebagai muslim, maka sudah sepantasnyalah dia mengamalkan apa-apa yang terdapat di dalam Al Qur’an tersebut.
Menjadikan Al Qur’an sebagai imam, berarti mengakui seluruh kandungan yang ada di dalamnya, baik berupa aqidah, ibadah, syiar, akhlaq, adab, syariat, dan muamalah. Seorang muslim tidak boleh hanya mengambil sebagiannya saja, misalnya dia hanya mengambil bagian aqidah, namun menolak bagian ibadah. Atau dia mengambil bagian syariat, namun menolak aqidah. Atau dia mengambil bagian ekonomi, namun menolak bagian politik, dan seterusnya.
Langkah memulainya dengan mengimani Al Qur’an dahulu secara kaffah, menyeluruh, totalitas, tanpa tawar-menawar lalu baru dikuti dengan menjadikannya imam juga secara totalitas (kaffah) (Hendratno, 2012: 1).
b. Berimam kepada Hadis Rasul yang shahih dan Hasan
Hadis shahih adalah hadis yang telah diakui dan disepakati kebenarannya oleh para ahli hadis sebagai sesuatu yang datang dari Rasulullah SAW. Sedangkan hadis hasan dipahami hampir setara dengan hadis shahih, namun yang membedakannya adalah tingkat kedhabithan para periwayat yang meriwayatkan hadis tersebut.
Dari statemen di atas dipahami bahwa hadis shahih dan hadis hasan adalah termasuk kategori hadis yang dapat diterima dan dijadikan pedoman, ikutan serta sumber hukum. Disebutkan juga bahwa hadis-hadis Rasul dalam kelompok ini dinamakan hadis maqbul sedangkan di luar dua kelompok ini dinamakan hadis mardud atau hadis yang ditolak dan tidak dikuti atau dijadikan imam, (Ramli Abdul Wahid, 2003:17).
c. Berimam kepada Sebahagian Hadis Rasul yang Dha’if
Ulama hadits telah sepakat bahwa tidak boleh mengamalkan hadis dhaif dalam bidang hukum/menentukan hukum. Tetapi mereka berbeda pendapat tentang mempergunakannya dalam bidang-bidang lain.
Kupas tuntas tentang hukum berimam atau beramal dengan menggunakan hadis dha’if memunculkan tiga kelompok ulama yang berkomentar tentang ini, satu kelompok menyatakan boleh berimam dan beramal dengan hadis dha’if secara mutlak dengan tiga syarat. Kelompok ini diwakili oleh Imam Ahmad bin Hanbal dan pengikutnya Abu Daud. Menurut Imam Ahmad; hadis dha’ifdalam pandangan kami lebih baik dari pada pendapat seseorang (ra’yu), (Fawwaz Ahmad Zamraliy, 1995:38).
Dari uraian di atas, jelas terlihat bahwa dalam khazanah keislaman ditemukan tiga pola atau strategi seorang muslim berimam kepada al-Qur’an; ada yang berimam secara totalitas kepada al-Qur’an dan hadis ada yang berimam kepada hadis shahih dan hasan saja dan ada pula yang berimam kepada sebahagian hadis dha’if.
0 komentar:
Posting Komentar