A. Pengertian Narkoba
Istilah narkoba sering disalah artikan sebagai narkotika, obat, dan bahan berbahaya. Pengertian yang benar mengenai narkoba adalah narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya. Banyak jenis narkotika dan psikotropika memberi manfaat yang besar bila digunakan dengan baik dan benar dalam bidang kedokteran. Narkotika dan psikotropika dapat menyembuhkan banyak penyakit dan menghakiri penderitaan. Dalam dunia medis narkotika dan psikotropika banyak digunakan dalam tindakan operasi yang didahului dengan pembiusan. Padahal, obat bius tergolong narkotika. Selain itu, obat-obat jenis narkotika dan psikotropika digunakan untuk mengobati pasien yang mengalami stres dan gangguan jiwa (depresi).
Semua jenis zat yang termasuk narkoba akan meningkatkan kerja otak (stimulan), menghambat kerja otak (depresan), dan menimbulkan daya khayal yang tinggi. Para pelaku penyalahgunaan narkoba bukan mencari obatnya, melainkan kenikmatan semuanya. Setelah mereka masuk pada tingkat ketergantungan, maka masa itu sangat membahayakan diri dan keluarganya.
Narkoba atau Napza adalah obat / bahan / zat, yang jika di minum, di isap, di hirup, di telan atau disuntikkan, berpengaruh utama pada kerja otak (susunan saraf pusat), dan menyebabkan ketergantungan. Akibatnya, kerja otak dan fungsi vital organ tubuh lain (jantung peredaran darah, pernapasan, dan lain-lain) akan mengalami perubahan (meningkat atau menurun).
Adapun napza (narkotika,psikotropika, dan zat adiktif lain) adalah istilah kedokteran, yang difokuskan pada pengaruh ketergantungannya. Oleh karena itu, obat, bahan atau zat yang tidak diatur dalam undang-undang, tetapi menimbulkan ketergantungan dan sering disalah gunakan juga termasuk napza.
Sebagian jenis narkoba yang dapat digunakan dalam pengobatan dalam saat ini, penggunaanya sangat terbatas. Penggunaannya harus hati-hati dan mengikuti aturan pakai yang disyaratkan secara medis. Contoh:morfin (opium mentah) dan petidin (opioida sintetik) berguna untuk menghilangkan rasa sakit pada kanker, amfetamin untuk mengurangi nafsu makan,serta berbagai jenis pil tidur dan obat peneneng. Adapun kodein yang merupakan bahan alami pada candu, secara luas digunakan pada pengobatan sebagai obat batuk.
B. Penyalahgunaan narkoba
Alasan seorang menyalah gunakan narkoba diantaranya untuk mengatasi stres, bersenang-senang, atau sosialisasi. Biasanya seseorang mulai mencoba narkoba (experimentel use) karena ditawarkan oleh teman dan untuk memenuhi keingintahuannya. Sebagian orang akan menggunakannya lagi dengan tujuan bersenang-senang (recreational use) atau untuk bersosialisasi (social use)
Bahaya penyalahgunaan narkoba sangat besar,bukan hanya merusak tubuh, tetapi juga masa depan. Penyalahgunaan narkoba mengakibatkan rusaknya organ tubuh, seperti hati, jantung, syaraf, mata, kulit, dan lain-lain. Selain itu, juga akan menimbulkan penyakit berbahaya yang sulit disembuhkan, seperti kanker, paru, HIV/AIDS, hepatitis, bahkan penyakit jiwa.
Penyalahgunaan narkoba semakin mengalami peningkatan. Banyak orang yang telah menjadi korban dari penyalahgunaan narkoba. Penyalahgunaan narkoba hampir terjadi di semua kalangan termasuk anak-anak dan remaja. Anak-anak dan remaja merupakan sasaran empuk bagi para pengedar narkoba dengan memanfaatkan rasa ingin tahu mereka. Masa remaja merupakan masa yang sangat rentan pada penyalahgunaan narkoba. Maka dari itu perlu di imbangi dengan informasi dan bimbingan, sehingga remaja mempunyai tempat konsultasi yang tepat.
Biasanya faktor-faktor yang mendorong seorang trerjerumus ke dalam penyalagunaan narkoba adalah sebagai berikut:
1. pengendalian diri yang lemah dan cenderung mencari sensasi.
2. kondisi kehidupan keluarga.
3. temperamen sulit.
4. mengalami gangguan perilaku
5. suka menyendiri dan berontak
6. prestasi sekolah yang rendah
7. tidak diterima kelompok
8. berteman dengan pemakai narkoba
9. bersikap baik terhadap pemakai narkoba
10. mengenal narkoba di usia dini.
C. Penggolangan jenis narkoba
Selain bermanfaat bagi dunia kedokteran, narkoba juga rawan untuk disalahgunakan. Untuk ini Pemerintah telah mengatur mengenai narkotika dan psikotropika melalui produk undang-undang. Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan undang-undangnomor 22 tahun 1997 tentang narkotika merupakan landasan hukum yangmengaturpembuatan, peredaran, penggolangan narkoba dan sebagainya. Berikut ini penggolongan jenis-jenis narkoba menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku:
1. Narkotika
Narkotika yaitu zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semin yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, dan menghilangkan atau mengurangi rasa nyeri. Menurut undang-undang nomot 22 tahun 1997, narkotika dibagi menurut potensi yangmenyebabkan ketergantungan sebagai berikut:
a. Narkitika golongan I: berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan. Tidak digunakan untuk terapi (pengobatan). Macam jenisnya ; heroin, putauw (heroin tidak murni bubuk) kokain, dan ganja.
b. Narkotika golongan II: berpotensi menyebabkan ketergantungan. Digunakan pada terapi sebagai pilihan terakhir. Macam jenisnya; morfin, petidin dan metadon.
c. Narkotika golongan III: berpotensi menyebabkan ketergantungan dan banyak digunakan dalam terapi, macam jenisnya; kodein.
2. Psikotropika
Psikotropika yaitu zat atau obat, baik alami maupun sintetis bukan narkotik, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat, dan meyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Psikotropika dibagi menurut potensi yang dapat menyebabkan ketergantungan, yaitu:
a. Psikotropika golongan I: berpotensi sangat kuat menyebabkan ketergantungan dan tidak digunakan dalam terapi. Macam jenisnya; ekstasi
b. Psikotropika golongan II: berpotensi kuat menyebabkan ketergantungan, digunakan sangat terbatas pada terapi. Macam jenisnya; amfertamin, metamfetamin (sabu), fensiklidin, dan ritalin.
c. Psikotropika golongan III: berpotensi sedangn menyebabkan ketergantungan, banyak digunakan dalam terapi. Macam jenisnya; pentobarbital dan flunitrazepam.
d. Psikotropika golongan IV: berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan, dan sangat luas digunakan dalam terapi. Macam jenisnya; diazepam, klobazam, fenobarbi barbital, kiorazepam, kiordiazepoxide, dan nitrazepam (nipam, pil KB/koplo, DUM, Mg, lexo, rohyp).
3. Zat psikoaktif lain
Yang dimaksud adalah zat/bahan lain yangbukan narkotika dan psikotropika, namun berpengaruh pada kerja otak, dan tidak tercantum dalam peraturan perundang-undangan tentang narkotika dan psikotropika. Zat psikoaktif lain yang sering disalahgunakan adalah:
a. Alkohol, yang terdapat pada berbagai jenis minuman keras.
b. Inhalansia/ solven, yaitu gas atau zat yangmudah menguap, yang terdapat pada berbagai keperluan pabrik, kantor, dan rumah tangga.
c. Nikotin, yang terdapat pada tembakau.
d. Kafein, yang terdapat pada kopi, minuman penambah energi dan obat sakit kepala tertentu.
D. Pengaruh berbagai jenis narkoba pada tubuh
1. Opioida
Opioida alami bersal dari getah opium poppy (opiat), seperti morfin, opium/candu, dan kodein. Zat ini berkhasiat untuk menghilangkan nyeri.
Pengaruh opioida antara lain sebagai berikut:
a. Pengaruh jangka pendek; hilangnya rasa nyeri, ketegangan berkurang, rasa nyaman yang diikuti perasaan seperti mimpi dan mengantuk.
b. Pengaruh jangka panjang; ketergantungan, menimbulkan penyakit komplikasi, meninggal karea overdosis.
2. Ganja (mariyuana, cimeng, gelek, dan hasis)
Ganja mengandung THC (tetrahudrocannabinol) yang bersifat psikoaktif. Ganja yang dipakai biasanya berupa tanaman kering yang dirajang, dilinting dan disulut seperti rokok.
Pengaruh ganja adalah anatar lain sebagai berikut:
a. Pengaruh jangka pendek; timbul rasa cemas, gembira, banyak bicara, tertawa cekikikan, halusinasi, dan berubahnya perasaan waktu dan ruang,peningkatan denyut jantung, mata merah, mulut dan tenggorakan kering, dan selera makan meningkat.
b. Pengaruh jangka panjang; daya pikir berkurang, moptivasi belajar turun,perhatian ke sekitarnya berkurang, daya tahan tubuh terhadap ifeksi menurun, mengurangi kesuburan, peradangan peru, aliran darah kejantung berkurang, dan perubahan pada sel-sel otak.
3. Kokain (crack, daun koka, dan pasta koka)
Kokain berasal dari tanaman koka,dan tergolong stimulansia yangberbentuk kristal putih.
Pengaruh kokain antara lain sebagai berikiut:
a. Pengaruh jangka pendek; cepat menyebabkan ketergantungan, rasa percaya diri meningkat, banyak bicara, rasa lelah hilang, kebutuhan tidur berkurang, minat seksual meningkat, hakusinasi visual, paham curiga dan paham kebesaran.
b. Pengaruh jangka panjang; kurang gizi, anemia, sekat hidungrusak/berlubang, dan gangguan jiwa psikotik.
4. Golongan amfetamin (amfetamin, ekstasi dan sabu)
Golongan amfetamin termasuk stimulansia bagi susunan saraf pusat, yang disebut juga upper. Amfetamin sering digunakan untukmenurunkan berat badan, karena dapat mengurangi rasa lapar dan mengurangi rasa kantuk. Golongan amfetamin yang banyakdisalah gunakan adalah ekstasi, ineks, sabu.
Pengaruh amfetamin adalah sebagai berikut:
a. Pengaruh jangka pendek; tidak tidur, rasa riang, perasaan melambung, rasa nyaman, danmeningkatkan keakraban. Setelah itu timbul rasa tidak enak, murung, napsu makan hilang, berkeringat, haus, rahang kaku, dan bergerak-gerak, badan gemetar, jantung berdebar, dan tekanan darah meningkat.
b. Pengaruh jangka panjang; kurang gizi, anemia, penyakit jantung, dan gangguan jiwa. Pembuluh darah otak dapat pecah, sehingga mengalami stroke atau gagal jantung yang dapat mengakibatkan kematian.
5. Halusinogen
Halusinogen berbentuk seperti kertas berukuran seperempat perangko denganbanyak warna dan gambar,atau berbentuk pil atau kapsul. Cara pemakiannya dengan meletakkan LSD pada lidah, contoh halusinogen adalah lysergic acit (LSD), yang menyebabkan halusinasi (khayalan). Halusinogen termasuk psikotropika golongan satu yang sangat berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan.
Pengaruh halusonogen antara lain sebagai berikut:
a. Pengaruh jangka pendek; efek tak dapat di duga, sensasi danperasaan berubah secara dramatis, mengalami flashback atau bad trips (halusinasi/penglihatan semu) secara berulang tanpa peringatan sebelumnya, pupil melebar, tidak dapat tidur, selera makan hilang, suhu tubuh meningkat, berkeringat, denyut nadi dan tekanan darah naik, koordinasi otot terganggu dan tremor.
b. Pengaruh jangka panjang; merusak sel otak, gangguan daya ingat dan pemusatan perhatian, meningkatnya resiko kerja, kegagalan pernafasan, dan jantung.
E. Sanksi terhadap tindak pidana narkotika
Beberapa pasal yang penting dari undang-undang nomor 22 tahun 1997 tentang narkotika adalah pasal 78, 79, 80, dan 81, yang ketentuan pidananya adalah sebagai berikut:
1. barang siapa tanpa hak dan melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan narkotika (gol 1 dalam bentuk tanaman dan gol 1 bukan tanaman) dipidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 500 juta.
2. Barang siapa tanpa hak danmelawan hukum memiliki, menyimpan untuk dimiliki atau menguasai narkotika gol 2 dipidana paling lama 7 tahun dan denda palingbayan 250 juta, gol 3 paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta.
3. Brang siapa tanpa hak danmelawan hukummemproduksi, mengolah, mengekstraksi, mengkonversi, merakit ataumenyediakan narkotika gol 1 dipidana mati atau seumur hidup dan denda paling banyak 1milyar. Gol 2 dipidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 500 juta, gol 3 dipidana paling lama 7 tahun dan denda paling banyak 200 juta.
Jumat, 17 Mei 2019
BUDAYA HIDUP SEHAT
Mei 17, 2019
No comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar