Wavy Tail

Candi Borobudur

Peninggalan Agama Hindu-Buddha Ke Indonesia

Kamis, 11 April 2019

Menjauhi Pergaulan Bebas dan Larangan Mendekati Zina



A.        Memahami Makna Pergaulan Bebas dan Zina

Hasil gambar untuk larangan zina
1.         Pengertian Zina
Pengertian zina adalah persetubuhan antara pria dan wanita yang tidak memiliki ikatan perkawinan yang sah menurut agama. Islam memandang perzinaan sebagai dosa besar yang dapat menghancurkan tatanan kehidupan keluarga dan masyarakat. Berzina dapat diibaratkan seperti memakai barang yang bukan menjadi hak miliknya.
Perbuatan zina sangat dicela oleh agama dan dilaknat oleh Allah. Pelaku perzinaan dikenakan sanksi hukuman berat berupa rajam. Mengenai larangan berzina, Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Isra’ ayat 32 yang artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina, itu (zina) sungguh suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk”.
Yang dimaksud perbuatan mendekati zina yang dilarang adalah berpacaran yang mengakibatkan pelakunya ingin melakukan zina. Mendekati sesuatu yang dapat merangsang nafsu sehingga mendorong diri kepada perbuatan zina juga termasuk perbuatan mendekati zina.

Begitu pula dengan perbuatan yang berpotensi mendorong nafsu seperti menonton aurat dan mengkhayalkannya adalah mendekati perzinaan. Menurut Al-Ghazali, perbuatan keji (dosa besar) yang tampak adalah zina, sedangkan dosa besar yang tersembunyi adalah mencium, menyentuh kulit, dan memandang dengan syahwat.
Saat ini kita hidup dalam zaman yang amat sangat terbuka. Bahkan karena terlalu terbukanya pergaulan dalam masyarakat, nilai-nilai agama pun mulai ditinggalkan. Lihat saja sekarang, dengan mudah kita dapat menemukan berbagai kemaksiatan di sekitar kita. Bahkan hal-hal yang menjurus pada perbuatan zina terpampang di sekitar kita.
Anak-anak muda zaman sekarang seakan-akan berlomba dalam hal ini. Begitu banyak gadis-gadis yang mempertontonkan kemolekan tubuhnya secara bebas, hubungan dengan lawan jenis yang melewati batas, dan banyak lagi hal-hal yang membuat perzinahan seakan-akan menjadi sesuatu yang wajar-wajar saja. Ditambah lagi dengan lemahnya iman dan ilmu agama yang dimiliki, membuat perzinahan semakin merajalela.
Padahal, jelas-jelas islam telah melarang kita untuk melakukan perbuatan zina. Jangankan melakukannya, mendekati saja kita sudah tidak boleh. Tentunya perintah untuk tidak mendekati dan melakukan perbuatan zina bukanlah tanpa sebab. Perbuatan zina merupakan sebuah perbuatan yang keji, yang dapat mendatangkan kemudharatan bukan hanya kepada pelakunya, namun juga kepada orang lain.

2.         Hukum Zina
Berdasarkan hukum Islam, perzinaan termasuk salah satu dosa besar. Dalam agama Islam, aktivitas-aktivitas seksual oleh lelaki/ perempuan yang telah menikah dengan lelaki/ perempuan yang bukan suami/istri sahnya, termasuk perzinaan. Dalam Al-Quran, dikatakan bahwa semua orang Muslim percaya bahwa berzina adalah dosa besar dan dilarang oleh Allah. Zina adalah dosa besar urutan ke tiga, setelah musyrik dan membunuh. Allah berfirman :

وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَٰهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ يَلْقَ أَثَامًا
“Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya),” ( Q.S. Al-Furqaan : 68 )
Imam Al-Qurthubi mengomentari :
“Ayat ini menunjukkan bahwa tidak ada dosayang lebih besar setelah kufur selain membunuh tanpa alasan yang dibenarkan dan zina.” (Ahkaamul Quran, 3/200).

3.         Macam-macam Zina
Sebuah hadits Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah SAW telah bersabda yang artinya: “Kedua mata itu bisa melakukan zina, kedua tangan itu (bisa) melakukan zina, kedua kaki itu (bisa) melakukan zina. Dan kesemuanya itu akan dibenarkan atau diingkari oleh alat kelamin.” (Hadis sahih diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Ibnu Abbas dan Abu Hurairah). Dan “Setiap Bani Adam mempunyai bagian dari zina, maka kedua mata pun berzina, dan zinanya adalah melalui penglihatan, dan kedua tangan berzina, zinanya adalah menyentuh. Kedua kaki berzina, zinanya adalah melangkah – menuju perzinaan.Mulut berzina, zinanya adalah mencium. Hati dengan berkeinginan dan beranganangan. Dan kemaluanlah yang membenarkan atau menggagalkannya.” (HR Bukhari).
Berikut adalah yang termasuk Zina :
Melihat Non muhrim tidak selalu merupakan zina mata. Yang tergolong “zina mata” (berzina dengan mata) adalah melihat dengan syahwat. Contoh : saling memandang lawan jenis dengan memiliki perasaan.
Menyampaikan kata-kata gombal kepada lawan jenis bukanlah tergolong Zina lisan. Yang tergolong “zina lisan” adalah yang disertai dengan nafsu birahi. Contoh:
Merindukan si dia atau pun merasakan getaran di hati ketika memikirkan si dia bukanlah tergolong zina hati. Pengertian “zina hati” (berzina dalam hati) adalah mengharap dan menginginkan pemenuhan nafsu birahi. Contoh:

4.          Kategori Zina
  1. Zina Muhsan, yaitu pezina sudah balig, berakal, merdeka, sudah pernah menikah. Hukuman terhadap zina muhsan adalah di rajam (di lempari dengan batu sederhana sampai meninggal).
  2. Zina Gairu Muhsan, yaitu pezina yang masih lajang, belum pernah menikah. Hukumannya adalah didera seratus kali dan di asingkan selama satu tahun.


5.         Hukuman Bagi Pezina

Allah SWT mengkhususkan perbuatan zina dengan tiga hukuman:
  1. Dibunuh dengan bentuk pembunuhan yang jelek dan siksaan yang keras.
  2. Allah melarang hamba-hamba-Nya merasa kasihan dan sayang kepada pelaku zina.
  3. Allah memerintahkan agar hukuman tersebut disaksikan oleh kaum mu’minin, dan itu dilakukan agar lebih sampai kepada tujuan dan hikmah ditegakkannya hukuman ini.


Adapun hukumannya di dunia, adalah dengan menegakkan hukuman bagi pelaku zina baik laki-laki maupun perempuan yang sudah menikah berupa rajam dengan lemparan batu hingga meninggal agar seluruh anggota tubuhnya merasakan siksaan itu sebagai hukuman bagi keduanya. Keduanya dilempar dengan batu sebagai gambaran bahwa mereka telah menghancurkan suatu rumah tangga, maka keduanya dirajam dengan menggunakan batu-batu dari bangunan yang telah mereka hancurkan itu. Bila keduanya belum berkeluarga, maka mereka dicambuk sebanyak 100 kali dengan cambukan yang paling keras dan dibuang dari negeri asalnya selama satu tahun.
Di antara hukuman zina adalah seperti apa yang disabdakan Rasulullah SAW:

تُفْتَحُ أبْوَابُ السَّمَاءِ نِصْفَ اللَّيْلِ فَيُنَادِي مُنَادٍ : هَلْ مِنْ دَاعٍ فَيُسْتَجَابُ لَهُ ؟ هَلْ مِنْ سَائِلٍ فَيُعْطَى ؟ هَلْ مِنْ مَكْرُوبٍ فَيُفَرَّجُ عَنْهُ؟ فَلاَ يَبْقَى مُسْلِمٌيَدْعُو بِدَعْوَةٍ إلاَّ اسْتَجَابَ اللهُ لَهُ إلاَّ زَانِيَةً تَسْعَى بِفَرْجِهَا
Artinya :                                                                                                                                  
Pintu-pintu surga akan dibuka pada pertengahan malam lalu, lalu ada yang menyeru: “Adakah orang yang memohon lalu permohonannya dikabulkan? Adakah orang yang meminta lalu permintaannya dipenuhi? Adakah orang yang tertimpa sesuatu yang jelek lalu dibebaskan darinya? Maka tidak ada seorang muslimpun yang memohon dengan suatu permohonan kecuali dikabulkan oleh Allah, kecuali wanita penzina yang menjual kehormatannya.” [H.R. Ahmad dan Tabarani dengan sanad hasan]
Dan di antara akibat tersebarnya perbuatan zina yang keji ini adalah timbulnya berbagai macam penyakit, sebagaimana disinyalir dalam hadits:

لَمْ تَظْهَرِ الفَاحِشَةُ فِي قَوْمٍ حَتَّى يُعْلِنُوا بِهَا إلاَّ فَشَى فِيهِمِ الطَّاعُونَ وَالأوْجَاعُ الَّتِي لَمْ تَكُنْ مَضَتْ فِي أسْلاَفِهِمْ الَّذِينَ مَضَوا
Artinya :
“Tidaklah nampak suatu perbuatan fahisah (zina) pada suatu kaum hingga mereka mengumumkannya kecuali mereka akan ditimpa penyakit menular dan penyakit-penyakit lain yang belum pernah ada pada orang-orang dulu sebelum mereka.” [H.R. Ibnu Majah]
Dan hal itu dapat disaksikan sekarang ini pada umat-umat yang membiarkan dan membolehkan perbuatan kotor ini.
Abdullah bin Mas’ud berkata: “Tidaklah nampak suatu riba dan zina pada suatu negeri kecuali Allah akan menghancurkan mereka.”
“Dari Ubadah bin Ash Shamit ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda: “Ambilah dariku, ambilah dariku. Allah telah menjadikan bagi wanita-wanita itu hukum had. Janda dan duda yang berzina, hukumannya adalah dera seratus kali dan dirajam. Perawan dan perjaka yang berzina, maka hukumannya adalah dera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.” (HR Abu Daud).
Dan di antara akibat perbuatan zina ini adalah seperti apa yang disabdakan Rasulullah SAW dalam hadits Ru’yah:

… فَانْطَلَقْنَا إلَى ثَقَبٍ مِثْلَ التَّنُّورِ أعْلاَهُ ضَيِّقٌ وَأسْفَلَهُ وَاسِعٌ يُتَوَقَّدُ نَارًا ، فَإذَا اقْتَرَبَ ارْتَفَعُوا حَتَّى كَادَ أنْ يَخْرُجُوا فَإذَا خَمِدَتْ رَجَعُوا فِيهَا ،وَفِيهَا رِجَالٌ وَنِسَاءٌ عُرَاةٌ فَقُلْتُ مَنْ هَؤُلاَءِ ؟ قَالاَ لِي : هَؤُلاَءِ هُمُ الزُّنَاةُ وَالزَّوَانِي وَجَاءَ فِي الحَدِيثِ أيضًا : أنَّ مَنْ زَنَى بِامْرَأَةٍ كَانَ عَلَيهِ وَعَلَيْهَافِي القَبْرِ نِصْفَ عَذَابِ هَذِهِ الأُمَّةِ
“Maka kamipun menuju ke suatu lobang, seperti tungku yang atasannya sempit dan bawahannya luas lalu dinyalakan api. Bila mendekat maka mereka akan terangkat hingga hampir saja mereka terlempar keluar, dan bila apinya redup maka mereka kembali turun. Di dalamnya terdapat golongan laki-laki dan perempuan yang telanjang, maka saya bertanya: “Siapa mereka?” Keduanya menjawab: “Mereka itu adalah tukang zina laki-laki dan perempuan.” Dan di dalam hadits pula terdapat: “Sesungguhnya seorang laki-aki yang berzina dengan seorang wanita, maka bagi keduanya di dalam kubur akan disiksa seperdua siksaan umat ini.”
Di antara hukuman zina adalah: pelakunya mengumpulkan segala jenis kejelekan seperti; kekurangan agama, tidak punya wara’ (usaha menghindari dosa), tidak punya sopan santun, tidak punya ghirah (rasa cemburu). Jadi kita tidak akan menemukan seorang penzina yang memiliki wara’, menepati janji, kejujuran dalam perkataan, menjaga ikatan persahabatan dan tidak memiliki ghirah yang penuh terhadap keluarganya.
Di antara akibat zina adalah: wajah yang hitam dan kelam, hati yang gelap karena cahayanya yang hilang, jiwa yang penuh dengan kesedihan, kegundahan, dan jauh dari dari ketenangan. Umur yang pendek, berkah yang dicabut dan kefakiran yang akan menimpanya. Dalam salah satu atsar disebutkan:
إنَّ اللهَ مُهْلِكُ الطُّغَاةِ وَمُفَقِّرُ الزُّنَاةِ
“Sesungguhnya Allah membinasakan para thaghut dan menfakirkan para pelaku zina.”

Di antara akibat lain dari zina adalah: pelakunya tidak lagi menyandang nama baik sebagai orang yang mulia, orang yang baik-baik dan orang yang adil, sebaliknya akan menyandang nama jelek sebagai orang yang fasik, penzina dan sebagai pengkhianat. Keseraman yang meliputi wajahnya, kesempitan dan penyakit hati yang ia derita.
Dan di antara akibat zina yang paling besar adalah Su’ul Khotimah (akhir hidup yang jelek). Ibnul Qoyyim berkata: “Bila anda melihat keadaan sebagian besar orang yang dzakaratul maut, maka anda akan melihat adanya halangan antara dia dan husnul khotimah, sebagai akibat dari perbuatan-perbuatan jelek yang pernah mereka lakukan.”

6.         Hukuman bagi yang menuduh zina (Qazaf)
Mengingat besarnya hukuman bagi pelaku zina, hukum islam telah menentukan syarat-syarat yang berat bagi terlaksananya hukuman tersebut, antara lain sebagai berikut :
a.      Hukuman dapat di batalkan bila masih terdapat keraguan terhadap peristiwa atau perbuatan Zina. Hukuman tidak dapat dijalankan setelah benar-benar di yakini tidak terjadi perzinahan.
b.      Untuk meyakini perihal terjadinya zina tersebut, haruslah ada empat orang saksi laki-laki yang adil. Dengan demikia, kesaksian 4 orang wanita tidak cukup untukdi jadikan bukti, sebagaimana 4 orang kesaksian laki-laki yang pasik.
c.       Kesaksian 4 orang laki-laki yang adil ini pun masih memrlukan syarat, yaitu bahwa setiap mereka harus melihat persis proses zina itu.
d.     Andai seorang  dari keempat saksi itu menyatakan kesaksian yang lain dari saksi tiga orang lainnya atau salah seorang mencabut kesaksiannya, terhadap mereka semuanya dijatuhkan hukuman menuduh zina.Hukuman bagi penuduh zina terhadap perempuan baik-baik dengan di dera 80 deraan.Hal ini didasarkan  pada firman Allah SWT.dalam Q.S.An-nur/24:4.

7.         Dampak dari Zina
1.       Menghilangkan wibawa/kesucian diri
2.       Menyebabkan kekafiran materi dan non materi
3.       Terserang penyakit mematikan
4.       Mendapat laknat dari Allah SWT
5.       Dijauhi dan dikucilkan masyarakat
6.       Anak hasi zina tidak bisa dinasabkan kepada bapaknya
7.       Anak hasil zina tidak berhak mendapat warisan
8.       Jika anak hasil zina perempuan, maka bapaknya tidak boleh menjadi walinya saat menikah

8.         Hikmah Pengharaman Perilaku Zina
Perilaku zina merusak moral masyarakat dan melemahkan sendi-sendi kepribadian bangsa. Adapun hikmah pengharaman perilaku zina adalah sebagai berikut:
1.         Menjaga keturunan agar terhindar dari ketidakjelasan nasab.
2.         Dapat menjaga kesucian dan martabat manusia.
3.         Hukuman berat bagi pelaku zina memberikan pelajaran bagi orang lain berupa rasa takut mendekati zina dan melakukannya.
4.         Terpelihara dari penyakit kotor yang ditimbulkan dari perzinaan seperti penyakit kelamin dan AIDS.
5.         Terhindar dari kejahatan-kejahatan lain yang diakibatkan setelah melakukan perzinaan seperti pengguguran janin dan pembunuhan karena ingin menghindar dari rasa malu.

9.         Cara Menghindari Perzinaan
Lalu, bagaimanakah cara menghindarkan diri dari perilaku zina? Beberapa cara efektif yang bisa kita lakukan untuk menghindarkan diri dari perbuatan zina adalah sebagai berikut:
1.         Hindari mendekati tempat-tempat maksiat yang dapat memberikan peluang dan kesempatan untuk berzina. Sekali kita melangkah masuk ke tempat tersebut, akan sulit untuk berpaling dari beragam kemaksiatan.
2.         Jangan mendekati hal-hal yang menjurus kepada perbuatan zina, seperti berpacaran, berciuman, berpelukan dengan lawan jenis, menonton film porno, atau membaca buku-buku yang di dalamnya terdapat konten pornografi. Mendekati hal-hal yang menjurus kepada zina akan menyebabkan orang tersebut terobsesi untuk melakukan perzinaan.
3.         Memilih teman bergaul yang saleh dan tidak suka mengunjungi tempat-tempat maksiat. Sebab, teman yang saleh akan menebarkan kebaikan kepada temannya, serta selalu mengingatkan tentang bahaya perzinaan.
4.         Menambah ilmu pengetahuan agama dengan menghadiri majelis-majelis taklim. Selain itu, kita juga perlu mengunjungi orang-orang saleh yang akan mengingatkan diri untuk selalu waspada terhadap godaan nafsu dan jebakan ilusi setan dalam perzinaan.
5.         Membaca buku-buku keislaman yang secara spesifik mengingatkan pembacanya mengenai bahaya perzinaan. Dengan memahami bahayanya, seseorang akan menyadari pentingnya menghindari zina dalam kehidupan bermasyarakat.
6.         Membaca Al-Quran sambil merenungi tafsirnya, mengindahkan sabda-sabda Nabi, dan mendengarkan nasihat ulama tentang pentingnya menjauhi segala macam dosa, termasuk berzina dan mendekati zina.

Pergaulan bebas masyarakat modern sangat rentan terhadap perilaku perzinaan. Mari menjaga tingkah laku diri kita sehingga terhindar dari bahaya perzinaan.

B.        Ayat-Ayat Al-Qur’an dan Hadits tentang Larangan Mendekati Zina
1.         Q.S.Al-Isra/17:32
 Artinya :”Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itua dalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatujalan yang buruk.”

Ø  Kandungan Ayatnya
Secara umum Q.S al-Isra/17:32 mengandung larangan mendekati zina serta penegasan bahwa zina merupakan perbuatan keji,dan suatu jalan yang buruk.Tiga dampak negatif pada saatdi dunia dan tiga dampak negatif saat berada di akhirat.

1)         Dampak di dunia
  Menghilangkan wibawa
  Mengakibatkan kekafiran
  Mengurangi umur

2)       Dampak yang akan di jatuhkan dijatuhkan di akhirat
  Mendapat murka dari Allah SWT
  Hisab yang jelek(banyak dosa)
  Siksaan di neraka

2.         Q.S.An-Nur/24:2
 Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapanpuluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.
Ø   Kandungan ayat
  Perintah Allah SWT untuk mendera penzina perempuan dan penzina laki-laki masing-masing seratus kali.
  Orang yang beriman dilarang berbelas kasihan kepadanya untuk melaksanakan hukum Allah SWT

  Pelaksanaan hukuman tersebut di saksikan oleh sebagian orang-orang yang beiman.

Nikmatnya Mencari Ilmu dan Berbagi Ilmu Pengetahuan

A. Memahami Makna Menuntut Ilmu dan Keutamaannya
   
     1. Kewajiban Menuntut Ilmu
  • Menuntut ilmu atau belajar adalah kewajiban setiap orang islam
  • Hamba ('abid)
  • Fungsi ilmu : untuk mencerdaskan umat
     2. Hukum Menuntut Ilmu
  • Untuk ilmu yang tidak bermanfaat, haram dan berdosa bagi orang yang mempelajarinya baik sukses maupun gagal
  • Ilmu yang bermanfaat, maka wajb dituntut dan dipelajari
  • Hukum menuntut ilmu-ilmu wajib terbagi atas 2 bagian :
          1. Fardu Kifayah
               Hukum menuntut ilmu fardu kifayah berlaku untuk ilmu-ilmu yang harus ada dikalangan umat Islam sebagaimana juga dimiliki dan dikuasai golongan kafir seperti ilmu kedokteran, perindustrian, ilmu falaq, ilmu eksakta, dan lain-lain.

          2. Fardu Ain
             Hukum mencari ilmu menjadi fardu ain jika ilmu itu tidak boleh ditinggalkan oleh setiap muslim dan muslimah dalam segala situasi dan kondisi, seperti ilmu mengenal Allah swt dengan segala sifatnya, ilmu tentang tatacara beribadah dan sebagainya.

     3. Keutamaan Orang Yang menuntut Ilmu
          1. Diberikan derajat yang tinggi di sisi Allah swt
          2. Diberikan pahala yang besar di hari kiamat nanti
          3. Merupakan sedekah yang paling utama
          4. Lebih utama daripada seorang ahli ibadah
          5. Lebih utama dari shalat 1000 rakaat
          6. Diberikan pahala seperti pahala orang yang sedang berjihad di jalan Allah swt
          7. Dinaungi oleh malaikat pembawa rahmat dan dimudahkan menuju surga

     4. Perilaku Yang Mencerminkan Sikap Memahami Q.S at-Taubah/9:122
        1. Jadilah orang yang berilmu (pandai)
        2. Jika tidak bisa menjadi orang pandai yang mengajarkan ilmunya kepada umat manusia, jadilah sebagai orang yang mau belajar dari lingkungan sekitar dan dari orang-orang pandai
        3. Jika tidak bisa menjadi orang yang belajar, jadilah sebagai orang yang mau mendengarkan ilmu pengetahuan
        4. Jika menjadi pendengar juga masih tidak bisa, maka jadilah sebagai orang yang menyukai ilmu pengetahuan, diantaranya dengan cara membantu dan memuliakan orang-orang yang berilmu
        5. Janganlah menjadi orang kelima yaitu yang tidak berilmu, tidak belajar, tidak mau mendengar, dan tidak mau menyukai ilmu

     5. Keutamaan Orang Yang menyebarkan Ilmu
       1. Diangkat derajatnya oleh Allah swt
       2. Mendapat pahala yang terus mengalir ibarat amal jariyah
       3. Ilmunya akan dikenang sepanjang masa
    
     6. Kegunaan Ilmu Pengetahuan Bagi Kehidupan Manusia
        1. Dapat membedakan benar dan salah
        2. Langkah menuju surga
        3. Menaikkan derajat manusia

     7. Cara Menerapkan Menuntut Ilmu Dalam Kehidupan Sehari-hari
        1. Memanfaatkan masa muda untuk menuntut ilmu
        2. Memanfaatkan waktu longgar untuk membaca buku-buku ilmu pengetahuan
        3. Rajin menghadiri majelis ilmu
        4. Menampakkan kesungguhan dalam belajar, baik ketika berada di luar maupun di dalam sekolah
        5. Gemar bergaul dengan orang-orang yang lebih pandai dan saleh serta mengurangi bergaul dengan orang-orang yang tidak berilmu

     8. Pokok Q.S. at-Taubah/9:122
        1. Kewajiban manusia untuk belajar dan mengajar agama
        2. Ayat ini memberi anjuran tegas kepada umat islam agar ada sebagian dari umat islam yang memperdalam agama
        3. Pentingnya mencari ilmu juga mengamalkan ilmu
        4, Pentingnya memperdalam ilmu dan menyebarluaskan informasi yang benar
        5. Hendaklah jihad itu dibagi kepada jihad bersenjata dan jihad memperdalam ilmu pengetahuan dan pengertian tentang agama
        6. Antara jihad berperang dan jihad memperdalam ilmu agama keduanya penting dan keduanya saling mengisi

B. Ayat-ayat Al-qur'an Tentang Ilmu Pengetahuan

۞ وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً ۚ فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ
Artinya : "Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya."

C. Kandungan Ayat
     Berisi perintah jihad itu tidak hanya dipahami dengan mengangkat senjata, tetapi memperdalam ilmu pengetahuan dan menyebarluaskannya juga termasuk ke dalam jihad

HAJI, ZAKAT DAN WAKAF




A.      Zakat
1.       Pengertian dan Hukum
a.       Zakat menurut bahasa artinya bersih, tumbuh dan terpuji
b.      Menurut istilah, zakat adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh seseorang kepada orang-orang  yang berhak menerimanya (mustahik) dengan beberapa ketentuan, bertujuan untuk mensucikan harta / jiwa.
c.       Hukum membayar zakat adalah WAJIB bagi orang yang terpenuhi persyaratannya
2.       8 Golongan yang berhak menerima zakat
a.       Fakir              : orang yang tidak punya harta dan tidak memiliki pekerjaan
b.      Miskin           : keluarga pra sejahtera/ memiliki pekerjaan dan harta tapi masih kurang mencukupi untuk kebutuhan hidupnya
c.       Amil               : pengurus harta penerimaan zakat
d.      Muallaf         : orang yang baru masuk Islam
e.      Riqab             : memerdekakan budak yang beriman pada Allah swt.
f.        Garim            : orang yang banyak hutang, tapi tidak dalam maksiat pada Allah
g.       Sabilillah       : perjuangan di jalan Allah swt./ sekolah, panti asuhan dll
h.      Ibnu sabil     : musafir yang kehabisan bekal dan tidak dalam perjalanan maksiat
3.       Pembagian Zakat
a.       Zakat Fitrah
Ciri zakat fitrah adalah :
1)      zakat pribadi yang dikeluarkan pada sebelum shalat iedul fitri
2)      hukumnya wajib dikeluarkan oleh setiap orang yang masih hidup sampai malam idul fitri dan mempunyai kelebihan bahan makanan
3)      Bentuknya adalah bahan makanan pokok perjiwa 2,5 Kg beras/ makanan pokok yang lain senilai 2,5 kg beras
4)      Tujuannya adalah untuk mensucikan jiwa
5)      Adapun batas maksimal membayarkannya adalah sebelum sholat Ied
b.      Zakat Maal
1)      Zakat harta yang wajib dibayarkan oleh seseorang yang sudah mencapai nisab dan haul. Tujuannya adalah untuk mensucikan harta.
Nisab adalah batas minimal jumlah kepemilikan harta
Haul adalah batas waktu penyimpanan harta
2)      Syarat wajib zakat mal
a)  Islam
b) merdeka
c)  harta itu milik sendiri
d) cukup haul
e) cukup nisab


3)      Rukun zakat mal
a)   Muzaki [orang yang mengeluarkan zakat]
b)   Mustahik [penerima zakat]
c)    Harta yang dizakati dan dizakatkan
d)   Sighot ijab qobul

4)      Tabel Zakat Maal
NO
Zakat Mal
Nisab
Jml Zakat
Waktu Zakat
1
Emas
93,6 gram emas 24 karat
2,5 %
Setelah dimiliki selama 1 tahun
2
Perak
624 gram perak murni
2,5 %
Setelah dimiliki selama 1 tahun
3
Uang
Seharga emas 93,6 gr
2,5 %
Setelah dimiliki selama 1 tahun
4
Hasil Bumi
(zakat Zuru’)
5 wasaq/
750 Kg/
930 liter
10% jika pengairannya dengan air hujan

5% jika pengairannya dengan biaya
Pada waktu panen
5
Unta
5 – 9 ekor
1 ekor kambing umur 2 th lebih
Setelah dimiliki selama 1 tahun
6
Kerbau/ sapi
30-39
1 ekor anak sapi/kerbau 1 th lebih
Setelah dimiliki selama 1 tahun
7
Kambing
40-120
1 ekor kambing betina 2 th lebih
Setelah dimiliki selama 1 tahun
8
Perusahaan perniagaan
Seharga 93,6 gr emas
2,5 %
Setelah dimiliki selama 1 tahun
9
Harta rikaz/ temuan/ karun
Tidak dibatas
20%
Pada waktu menemukannya


B.      Haji dan Umrah
Tabel Haji dan Umrah
No
Jenis materi
Haji
Umrah
1
Pengertian
sengaja mengunjungi baitulah di Mekah dengan niat beribadah kepada Allah pada waktu tertentu, serta dengan syarat-syarat dan cara tertentu
mengunjungi baitullah dengan niat ibadah dengan syarat dan rukun tertentu, tetapi waktunya adalah sepanjang tahun
2
Hukum
fardhu’ain bagi orang islam yang sudah memenuhi syarat-syaratnya
tatowwu’/ mutabahah (artinya sangat baik dan mendapat pahala besar)
3
Syarat
a)      Islam
b)      Berakal
c)       Baligh/dewasa
d)      Merdeka
e)      Kuasa/mampu
a)      Islam
b)      Berakal
c)       Baligh/dewasa
d)      Merdeka
e)      Kuasa/mampu

4
Rukun
a)      Ihrom
b)      Wukuf
c)       Tawaf
d)      Sa’i
e)      Tahalul
f)       Tertib
a)      Ihrom
b)      Tawaf
c)       Sa’i
d)      Tahalul
e)      Tertib

Penjelasan Rukun Haji / Umrah
1.       Ihram, yaitu berniat menunaikan haji dengan memakai kain putih tidak berjahit dari miqatnya. Miqat ada 2:
a.    Miqat zamani, yaitu batas waktu dibolehkannya mulai ikhram, yaitu mulai bulan syawal sampai terbit fajar tgl 10 dzulhijjah
b.    Miqat makani, yaitu batas tempat dimana para calon haji wajib memulai memakai baju ihram. Bagi jamaah haji yang dari Indonesia dimulai pada bukit yalamlam
2.       Wukuf, adalah berhenti di padang arafah sejak tergelincirnya matahari tanggal 9 dzulhijjah sampai terbit fajar 10 dzulhijjah
3.       Tawaf, yaitu mengelilingi ka’bah 7 kali. Dalam melaksanakan thawaf, tidak perlu dengan niat sendiri karena sudah terkandung dalam ihram
4.       Sa’i, Sa’i ialah berlari-lari kecil antara bukit Shofa dan Marwa sebanyak tujuh kali
5.       Tahalul, ialah mencukur atau menggunting rambut kepala sebagai tanda telah bebas dari larangan-larangan haji atau umrah. Sedikitnya 3 helai rambut.

C.      Wakaf
1.       Pengertian
menahan sesuatu benda yang kekal zatnya, untuk diambil manfaatnya untuk kebaikan dan kemajuan Islam. Menahan suatu benda yang kekal zatnya, artinya tidak dijual dan tidak diberikan serta tidak pula diwariskan, tetapi hanya disedekahkan untuk diambil manfaatnya saja.

2.       Syarat
a.    Diwakafkan untuk selama-lamanya, tidak terbatas waktu tertentu
b.    Tunai tanpa menggantungkan pada suatu peristiwa di masa yang akan datang. Misalnya, “Saya wakafkan bila dapat keuntungan yang lebih besar dari usaha yang akan datang”.
c.     Jelas mauquf alaih nya (orang yang diberi wakaf) dan bisa dimiliki barang yang diwakafkan (mauquf) itu

3.       Rukun
a.    Orang yang berwakaf (wakif)
b.    Sesuatu (harta) yang diwakafkan (mauquf)
c.     Mauquf ‘alaih (penerima wakaf)
d.    Akad, misalnya: “Saya wakafkan ini kepada masjid.”

4.       Dalil yang mendukung wakaf
قال رسول الله صلى الله عليه      وسلم :  إِذَا  مَاتَ ابْنُ اٰدَم اِنْقَطَعَ  عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثٍ, صَدَقَةٌ جَارِيَةٌ, اَوْ عِلْمٌ يُنْتَفَعُ بِهِ, اَوْ وَلَدٌ صَالِحٌ يَدْعُ لَــهُ
Rasulullah bersabda : jika manusia mati maka terputuslah semua amalannya di dunia kecuali 3 hal, yaitu sodaqoh jariah, ilmu yang bermanfaat dan anak soleh yang mau mendoakan orang tuanya